Abstract:
Implementasi Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak
sejak tahun 2025 memicu fenomena transisi berskala besar dalam administrasi
perpajakan nasional, yang menuntut penyesuaian cepat dari Wajib Pajak Badan
maupun Kantor Konsultan Pajak. Penelitian dalam laporan kerja magang ini
bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan sistem Coretax terhadap proses
pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan pada PT Solusi Satu Mandiri. Metode
yang digunakan adalah pengamatan langsung dan keterlibatan aktif sebagai Junior
Tax selama periode magang. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan Coretax
secara umum belum berjalan efektif sepenuhnya untuk pelaporan SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan, karena masih sering terjadi kendala teknis berupa system down,
gagal validasi otomatis (bug), serta skema impersonate akun kuasa yang cukup rumit
pada tahap awal implementasi. Kendati demikian, fitur integrasi data dan validasi
otomatis memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi waktu jika performa
sistem telah stabil. Sebagai masukan dan rekomendasi dari penulis, Direktorat
Jenderal Pajak perlu meningkatkan kapasitas server, mengoptimalkan stabilitas
sistem, dan menyediakan panduan teknis yang lebih komprehensif.