Abstract:
Upaya agresivitas pajak di sektor properti semakin tampak jelas dengan adanya
kasus PT BAPI. Penelitian ini bertujuan menguji dalam konteks empiris pengaruh
kapitalisasi tipis dan harga transfer terhadap agresivitas pajak dan menguji moderasi
dari kualitas audit. Penelitian ini dilandaskan pada teori agensi dan pemangku
kepentingan, membahas perbedaan kepentingan antara manajer, pemegang saham
dan pemerintah sebagai otoritas pajak. Pendekatan yang diterapkan yaitu metode
kuantitatif dengan data berjenis sekunder berupa laporan keuangan yang telah
diaudit pada sektor properti di Busa Efek Indonesia tahun 2022 – 2025. Agresivitas
pajak dirumuskan dengan effective tax rate, kapitalisasi tipis diukur melalui MAD
ratio, harga transer diukur dengan rasio piutang berelasi serta kualitas audit diukur
menggunakan indikator dummy opini audit modifikasian (MAO). Hasil penelitian
didapatkan apabila kapitalisasi tipis memiliki pengaruh positif signifikan terhadap
agresivitas pajak sementara harga transfer menyatakan pengaruh negatif signifikan.
Moderasi kualitas audit memperlemah pengaruh kapitalisasi tipis terhadap
agresivitas pajak sementara memperkuat pengaruh harga transfer terhadap
agresivitas pajak. Diharapkan penelitian ini dapat berimplikasi pada literatur dalam
perspektif hubungan antara manajemen, pemegang saham dan otoritas pajak terkait
tata kelola serta pengendalian terkait strategi efisiensi pajak.